Polisi Ciduk 2 Pelaku Penyelundupan Satwa Yang Lindungi

oleh

konferensi pers1

Batamraya.com, Batam – Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri berhasil amankan dua pelaku berinisial T (Nakhoda) dan S (ABK) yakni pelaku penyelundupan hewan yang dilindungi saat melaksanakan patroli di Perairan Sungai Lelai Botania Batam, Jumat (19/11/18).

Kasus tersebut akhirnya diungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri, Senin (19/11/18) yang dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, perwakilan Ka. Karantina dan perwakilan Ka. KSDA.

Berdasar pantauan awal anggota Ditpolairud, menyebut bahwa aktivitas penyelundupan hewan yang seharusnya dilindungi ini ditemukan didalam 1 unit Mobil Pick Up dan 1 unit Speed Boat yang diawaki oleh Inisial T selaku nakhoda dan Inisial S sebagai ABK.

Ditpolairud Polda Kepri mengungkapkan terdapat 11 Ekor Burung termasuk hewan yang dilindungi diantaranya jenis 3 ekor burung kakak tua putih, 2 ekor burung kakak tua maluku, 2 ekor burung kakak tua jambul kuning kecil dan 4 ekor burung nuri bayan dengan status konservasi dilindungi sedangkan 51 ekor kura – kura status tidak dilindungi.

“Nantinya hewan-hewan ini akan dilakukan identifikasi dan dirawat sementara. Setelah putusan hukum ingkrah dan akan segera dipulangkan ke asalnya,” tutur Gito perwakilan dari seksi konserpasi wilayah ll Batam.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.