Polisi Berhasil Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi

oleh

3 pelaku sabu

Batamraya.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang penerima, pengirim dan pembangkus narkoba jenis sabu seberat 5.084 Gram di gudang Kargo Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang.

Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto bersama Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin.

Dalam pers media tersebut, diungkap bahwa ketua tersangka adalah NS (39). NS yang diamankan di Surabaya pada Rabu (13/3/2019) berperan sebagai penerima 5.084 Gram sabu lewat ekspedisi Lion Parcel.

Sedangkan SL (37), ditangkap di Center Park Blok A nomor 8 Baloi, Batam, Senin(25/3/2019) dan MF (20) ditangkap di Bandung, Sabtu (23/3/2019). Kedua pelaku ini berperan membungkus dan mengirim narkoba jenis sabu dari Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang menuturkan, sabu seberat 5.084 Gram diamankan petugas Bea Cukai (BC) di gudang Kargo Bandara RHF Tanjungpinang, Sabtu(10/3/2019) sekitar pukul 09.30 wib.

“Setelah sabu tersebut diamankan, pihak Bea Cukai kemudian langsung menyerahkan kasus ini ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang,” ungkap Ucok.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui paket sabu 5.084 Gram tersebut akan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya anggota Polres Tanjungpinang serta dibantu oleh Polda Kepri dan Polda Jawa Timur melakukan penangkapan. “Karena berdasarkan alamat Lion Parcel itu akan dikirim ke Surabaya sehingga melakukan penangkapan di sana,” ungkap Ucok.

Di Surabaya, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku NS (39), yang menerima sabu seberat 5.048 Gram di tempat ekspedisi. Setelah itu, Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Surabaya dan berhasil diamankan 1.058 butir ekstasi serta 13 Gram sabu.

Lanjut Ucok, penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka ini berkat kesiapan unit lapangan di Bandara dan dibantu dengan komponen usaha ekspedisi secara intens memberikan informasi.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap MF (20) di Bandung dan selanjutnya beberapa hari kemudian SL (37) ditangkap di Batam,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BC Tanjungpinang, Sodikin menyebutkan barang diperiksa setelah melewati Kargo Eksepedisi Bandara RHF. Tentunya sebelum dimuat BC melakukan pemeriksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.