Polisi Berhasil Ringkus 7 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sekaligus

oleh

pers media sabu

Batamraya.com, Tanjungpinang – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Tanjungpinang. Tujuh tersangka dalam empat kasus Tindak Pidana Narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 15,59 gram, Rabu (6/2/19).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP R. Ramadhanto menyampaikan kronologis penangkapan berawal dari anggota Sat Polair Polres Tanjungpinang terhadap pelaku berinisial BD (41) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, Jumat (25/1).

“Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN (37) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,42 gram di Perumahan Vila Kuantan di jalan Kuantan Tanjungpinang,” ungkapnya.

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial JL (39), DS (24) dan JD (41) di jalan Yos Sudarso Gang Nila Bengkel Mobil AS Motor Tanjungpinang. Dari tangan JL dan JD terdapat dua paket sabu seberat 5,84 gram sementara JS sebagai perantaranya.

“Dari hasil pengembangan berhasil diamankan dua pelaku berinisial MM (43) dan DH (24) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 5,14 gram dan serbuk pil ekstasi 0,55 gram dijalan RH Fisabililah gang Garuda II KM 8 Tanjungpinang,” tambahnya.

Adapun ketujuh tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.