Batamraya.com, Bintan – Unit Reskrim Polsek Gunung dan Unit 1 Reskrim Polres Bintan berhasil meringkus tiga tersangka tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi diwilayah hukum Polres Tanjungpinang, Polsek Bintan Utara, dan Polsek Bintan Timur.
Ketiga tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (9/4/2019) lalu di Jl. Gudang Minyak Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat KotaTanjungpinang, diantaranya berinisial N (31) dan S (38) diamankan di Polres Tanjungpinang serta NS (34) diamankan di Polsek Bintan Utara.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardan membenarkan kabar tersebut, ketiga tersangka berhasil diamakankan atas operasi gabungan bersana Polres Tanjungpinang.
“Benar, pelaku diamakan Selasa (9/4/2019). Karena ini masih penyelidikan, kemungkinan besar ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Yudha.
Sementara itu, terdapat lima sepeda motor yang telah hilang hampir dua pekan lalu dan kini telah berhasil diamankan Polisi.