TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 orang yang diduga pengedar narkoba, Selasa (31/5/2016).
Anggota Sat Resnarkoba menangkap Tersangka berinisial Ai (31) beserta teman 1 orang wanitanya berinisial LM (29) di Jln. Pramuka serta melakukan penggeledahan di rumah yang diduga pelaku.
Dari tangan tersangka terdaat barang bukti yang disita sebagai bukti yaitu Bong, Gunting, Timbangan digital, Spidol, Kertas warna putih dan kuning (pembungkus paket), Lakban warna hitam dan bening, HP 3 unit, Plastik bening, Potongan botol Air mineral dan Sepeda motor yupiter Z warna hitam yg dipakai oleh An. Romizar ketika pergi ke pelabuhan SBP.
Kemudian terhadap ke 2 orang tersebut diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ev)