Batamraya.com, Batam – Ditpolairud Polda Kepri pada hari Jumat (11/1) sekitar 02.30 wib berhasil menggagalkan penyelundupan 47 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia di Pulau Cemara perairan Selat Riau, Barelang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta yang mengungkap bahwa KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 47 orang antara lain 2 perempuan dan 2 laki-laki TKI Ilegal beserta 1 unit speedboat dan 1 unit handphone.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga menambahkan, Nakhoda dan ABK dengan insial P dan B berhasil melarikan diri saat pemeriksaan dengan cara melompat ke laut.
“Untuk saat ini para TKI ilegal beserta barang bukti masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Adapun tersangka akan dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 81 Jo, Pasal 69 Jo, Pasal 86 huruf C Jo, Pasal 72 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.