Batamraya.com, Batam – Polsek Batu Aji Polresta Barelang dalam rangka mendukung Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulang melaksanakan pengamanan dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (11/2/2019).
Kegiatan penertiban APK tersebut dihadiri Panwascam Bulang, Staf Teknis, Staff Pendukung, Staff Komisioner, Pengawas Kelurahan (PK), Bhabinkamtibmas P Buluh, Kasitranstib Kecamatan, dan Kasitranstib Kelurahan.
Pihak Panwascam Bapak Dadan menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa dasar hukum penertiban APK dalam bentuk baliho/biliboard/videotron, sepanduk dan atau umbul diatur dalam PKPU 23/2018 pasal 23 ayat(2).
“Untuk APK dalam bentuk selebaran, brosur, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin maupun alat tulis diatur dalam PKPU 23/2018 pasal 30 ayat (2),” pungkasnya.
Dadan menambahkan, bahan kampanye tidak boleh dipasang pada pohon-pohon dan taman sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu 28/2018 pasal 24 ayat (1) d angka 8.
Selain itu, bahan kampanye berbentuk stiker juga tidak diboleh dipasang ditempat ibadah termasuk halaman, tempat pelayanan kesehatan, gedung/fasilitas Pemerintah, lembaga pendidikan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2018 pasal 31 ayat (2) dan pasal 34 ayat (2).
“Pemasangan APK harus mendapat izin dari Pemilik apabila pemasangan dimiliki perseorangan atau badan swasta sebagaimana dijelaskan dalam PKPU 23/2018 ayat (6),” jelasnya.
Selain pelaksanaan penertiban APK, Panwascam Bulang juga melakukan komunikasi via telfon kepada Kel.Stokok, Kel.Bulang Lintang, Kel.Batu Legong, Kel.Temoyong, dan Kel.Pantai Gelam guna mencegah terjadinya pelanggaran tentang pemasangan APK.