Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI AL Tanjungpinang

oleh

bunuh tni al3

Batamraya.com, Tanjungpinang – Polda Kepri bersama-sama dengan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menggelar pers media terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AL yaitu Serma Arnold Tambunan, Selasa (19/2/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menyebutkan dalam pers media tersebut bahwa Purnawirawan TNI AL yaitu Serma Arnold Tambunan merupakan pensiunan TNI AL selama 7 tahun belakangan dan saat ini beraktivitas sebagai pengurus Gereja PIB di Kilometer 7.

Erlangga menambahkan, setelah penyidik beserta anggotanya dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan kasus tersebut, AD (21) yang merupakan majikan dari tersangka yang telah meninggal pada bulan Agustus 2018 silam mengakui turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Saudara Rasyid telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan Ahmad Yani batu 5 atas Tanjungpinang karena kecelakaan maut. Saudara Rasyid ditabrak Bus Nirwana saat sedang melintas dijalan Ahmad Yani tersebut,” jelasnya.

Turut hadir pada pers media tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menambahkan, terhadap AD kemudian dilakukan penangkapan diruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada Sabtu (16/2/2019) pukul 17.00 wib kemudian ditahan pada Minggu (17/2/2019) diruang tahanan Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang turut serta diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang sbb :
• 1 (satu) buah palu / martil.
• 1 (satu) buah pahat.
• 1 (satu) batang besi panjang sekira 30 centimeter.
• 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 1 (satu) meter.
• 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter.
• 1 (satu) unit lori daihatsu warna merah.
• 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax bp 5080 xx.
• 1 (satu) helai jaket hujan merk alpina warna hitam.
• 1 (satu) helai baju kemeja motif batik warna coklat.
• 1 (satu) helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu.
• 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam.
• 1 (satu) buah tali pinggang merk levis warna hitam.
• 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter.
• 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

Karena perbuatan kejinya tersebut, tersangka AD (21) dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.