Polda Kepri Ungkap Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal

oleh

pers media1

Batamraya.com, Batam – Polda Kepri menggelar pers media terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pendopo Polda Kepri, Kamis (6/12).

Pada kesempatan tersebut, 4 tersangka yang dihadirkan yakni Z selaku penanggung jawab, RM selaku pemilik kapal untuk mengangkut PMI Ilegal, M selaku penampung dan J selaku pengatur para PMI Ilegal.

“Sejumlah 29 PMI Ilegal berhasil digerebek oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Senin (3/12/18) lalu, saat akan menaiki speedboat untuk berangkat menuju Malaysia melalui pelabuhan tikus di Pantai Batu Besar Nongsa,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Saptono Erlangga, SIK.

Dilansir, 29 PMI Ilegal tersebut berasal dari daerah Bengkulu, Aceh, Medan dan Sumba masing-masing 1 orang, Lombok 6 orang, Makassar 4 orang dan Flores 15 orang.

“Sehubungan dengan pemulangan 29 PMI Ilegal ke daerah asal nantinya akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

pers media

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yaitu 1 buku kwitansi pembelian minyak kapal, 4 unit handphone dan 5 buku paspor milik PMI Ilegal, 1 unit kapal pancung, 2 unit mobil masing-masing Toyota Avanza dan Mitsubishi Pajero serta uang tunai senilai Rp 10.200.000,-.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.