BATAM (Batamraya.com) – Dalam rangkaian konferensi pers Polda Kepri yang digelar juga mengungkap kasus praktek prostitusi yang dilakukan pada Tiger Massage beralamat Komplek Nagoya Garden Blok B No. 1 Kec. Batu Ampar Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan, penggerebakan dilakukan oleh anggota Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri terhadap Tiger Massage, praktek pijat plus-plus pada Senin (9/10/2017) lalu.
Tiger Massage yang diketahui sudah lama telah menyediakan dan mempermudah melakukan perbuatan cabul yang disediakan didalam kamar baik standard maupun VIP. Praktek Prostitusi tersebut kemudian diselidiki Polisi berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat sekitar.
Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni YJ pemilik Tiger massage dan 2 orang wanita sebagai kasir yakni BS (20) dan EI (20).
Penyelidikan sudah ditempuh polisi hingga periksa saksi-saksi yang rata rata berprofesi sebagai karyawan terapis di massage tersebut dan menemukan barang bukti berupa 8 lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan September 2017, 1 lembar rekap laporan harian ruangan massage, rokok dan minuman tiger massage tertanggal 09 oktober 2017, 1 blok nota jam kerja tiger massage yang terdapat nota jam kerja an. Ibi ruangan VIP tertanggal 09 oktober 2017, 2 bundle nota jam kerja terapis triger massage, 1 lembar daftar jenis massage dan ruangan massage di tiger massage, 1 buah kondom merk sutra yang belum terpakai, 1 buah pulpen warna hijau dan 3 lembar surat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut dan sebagaimana tertuang dalam pasal 296 kuhpidana, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Tutup Kombes Pol Erlangga.