BATAM, BATAMRAYA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran – Jakarta Pusat. Acara ini resmi dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, pada Rabu (8/11/2023). Senin (13/11/2023)
Dalam sambutannya Hadi Tjahjanto menjelaskan, pemberantasan mafia tanah mendapat perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. “Ketika saya dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, Bapak Presiden memberikan tiga tugas utama kepada saya, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah,” Ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah. “Sejak 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI melalui Nota Kesepahaman Bersama. Kemudian dibentuklah Satgas (satuan tugas, red) Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah,” jelasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN juga berkata, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian dan Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat, Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.
“Ditahun 2023, 62 kasus dari 86 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah, telah berhasil diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka,” terang Ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, tujuan diadakan rapat koordinasi ini adalah untuk mengetahui perkembangan kasus dan sengketa pertanahan, termasuk kendala yang dihadapi. “Sehingga, kita bisa menentukan bagaimana bentuk penyelesaian penanganan kasus pertanahan,” Ungkapnya
Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan penyerahan Piagam Penghargaan dan Pin Emas kepada 14 perwakilan Provinsi yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan. Provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang hadir sebagai perwakilan dari Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., menyatakan “Penghargaan ini tidak hanya menjadi kehormatan bagi Bapak Kapolda Kepri yang menerimanya, tetapi juga kebanggaan bagi kita semua, terutama Polda Kepri sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kedaulatan negara di sektor pertanahan,” Ucap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Wakapolda Kepri juga memberikan penekanan pada peran penting masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah dan menjaga integritas sektor pertanahan.
“Melalui kerja sama yang baik antara lembaga pemerintah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pemberantasan mafia tanah dapat terus diperkuat. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar instansi mampu mencapai hasil positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sektor pertanahan,” Tutup Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.