Polda Kepri Ringkus Pelaku Penyebar Berita Hoax Terkait Covid-19

oleh


BATAM, BATAMRAYA.COM
 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax, Selasa (17/3/2020). Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri didampingk Kasubbid Penmas Polda Kepri, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dijelaskan, video yang diunggah oleh tersangka berinisial H (30) dengan judul “NAKHODA CMA CGM VIRGINIA TERINFEKSI VIRUS CORONA TJ. PRIOK” yang diuploadnya di Youtube dan disebarkan di Facebook itu mendapat kecaman dari netizen karena membuat resah.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, setelah melihat postingan itu pihaknya segera berkomunikasi dengan Kominfo.

“Kominfo sudah memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan setelah itu kami melakukan pengamanan terhadap pelaku,” ujar Kompol Putu di Polda Kepri, Selasa (17/3/2020).

Tersangka H diketahui memposting video pada tanggal 8 Maret 2020. Semenjak video tersebut diupload, video tersebut sudah banyak dibagikan dan membuat resah.

“Setelah ditanyakan tujuannya, dia mengaku tidak tahu. Informasi itu dia dapat dari grup Whatsapp,” kata Putu.

Kini tersangka H ditahan dan dijerat dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ayat 1, 2 dan 15 tentang penyiaran kabar bohong.

Atas perbuatannya itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt meminta masyarakat belajar dari kasus ini.

“Gunakanlah media sosial dengan sebijak-bijaknya ditengah wabah virus corona ini, jangan memberikan informasi yang tidak pasti ke masyarakat. Masyarakat juga harus mencari informasi di sumber yang jelas,” terangnya.

H (30) tampak menangis dan meminta maaf setelah ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan informasi hoaks melalui media sosial terkait virus Corona tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.