Polda Kepri Gelar Diskusi Publik Bersama Divisi Humas Polri Tentang Peran Humas Kewilayahan Dalam Memberikan Pelayanan Informasi Publik Melalui SPIT dan Mediahub Guna Menyukseskan Pemilu 2024

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM  – Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membuka kegiatan Diskusi Publik tentang peran Humas kewilayahan dalam memberikan pelayanan informasi publik melalui SPIT dan MEDIAHUB guna menyukseskan Pemilu 2024 bertempat di Hotel Aston Batam. Rabu (7/6/2023).

Hadir dalam kegiatan Diskusi Publik tersebut yaitu Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri, Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri, Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri, Koordinator Humas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Jajaran Bidhumas Polda Kepri, Seluruh PPID Satker Polda Kepri dan Konsultan Media.

Dalam sambutannya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang baik dan benar, dan kita sebagai anggota Polri pada umumnya mengemban Fungsi Kehumasan. Untuk itu kiranya kegiatan diskusi ini mampu meningkatkan pelayanan informasi publik khususnya menjelang Pemilu 2024.

“Oleh karena itu akses masyarakat terhadap informasi harus lebih dioptimalkan melalui transformasi dan digitalisasi informasi khususnya di masa persiapan menghadapi pemilu 2024. Transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting guna mendukung Keterbukaan Informasi Publik selama Pemilu 2024. Jika kebutuhan informasi dapat kita kelola dengan baik, tepat dan efisien maka masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menerima informasi dengan baik dan benar serta terhindar dari berita bohong atau hoax.” Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

Dalam kesempatan diskusi tersebut, sambutan dari Kadivhumas Polri yang disampaikan oleh Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol. Tjahyono Saputro menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta sebagai bentuk implementasi pelayanan informasi menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Terakhir, dengan digitalisasi informasi dan ketersediaan platform saat ini di lingkungan Polri seperti website Humas Polri, SPIT, MEDIAHUB dan Videotron tentunya dapat membantu penyebaran informasi secara cepat dan menjangkau masyarakat luas. Dengan penyebaran informasi publik melalui berbagai sarana yang sudah tersedia di lingkungan Humas Polri, maka masyarakat dapat mengetahui informasi dari Polri dan dapat menyampaikan aspirasi sesuai dengan pasal 28f UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Tutup Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol. Tjahyono Saputro.

No More Posts Available.

No more pages to load.