Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 12,5 Miliar

oleh

tipikor1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi terkait belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen Bahasa Melayu Tahap II antara PT Sumber Tenaga Baru dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri menggunakan dana APBD Tahun 2014.

Hadir pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri, Wadir Krimsus Polda Kepri, para awak media, dan tiga tersangka berinisial A, Alm. Y, dan M Y.

Diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, para tersangka terlibat dalam penandatanganan surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 dengan total kontrak sebesar Rp. 12.585.555.000,00.

“Kontrak berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 desember 2014. Adapun paket pekerjaan modal mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan terlampir dalam daftar barang bukti sebanyak 10 surat perintah penyitaan.

Atas perbuatannya, pasal yang akan disangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3.

No More Posts Available.

No more pages to load.