BATAM, BATAMRAYA.COM – Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32.063,2 dari 33.170,3 gram sabu yang berhasil disita dari tiga laporan polisi. Selain itu terdapat 18 butir ekstasi yang dikirim ke Labfor Cabang Medan, Senin (30/9/2019).
“Hari ini sebanyak 32.063,2 gram sabu akan dimusnahkan. Sementara sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan dengan perincian 1.072,5 dan 18 butir ekstasi dikirim ke Labfor Cabang Medan,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, MH.
Lanjutnya, sebanyak 34,6 gram sabu lainnya akan digunakan untuk pembuktian di persidangan.
Mengingat wilayah Kepulauan Riau merupakan area transit atau area masuknya yang paling terbuka diantara area-area lain yang ada di Indonesia dengan menggunakan alat transportasi yang sangat murah, memicu para pelaku bisa memasukkan barang haram tersebut.
Wakapolda Kepri meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat memberi kontribusi dan informasi kepada BNNP atau BNNK maupun pihak Kepolisian untuk mengantisipasi pencegahan atau sosialisasi atau menolak hal-hal yang berbau narkotika.
“Kalau diasumsikan 1 gram sabu dapat digunakan oleh lima orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 33.170,3 gram sabu X 5 = 165.851 orang / jiwa,” pungkasnya.