Polda Kepri Berhasil Ringkus Mucikari Prostitusi Online di Batam

oleh

tsk psk1

Batamraya.com, Batam – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (33) yang merupakan mucikari prostitusi online di Batam, Sabtu (9/2/2019).

Tak hanya AS, seorang mahasiswi di Batam berinisial N (19) yang dipekerjakan AS untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) juga ikut diringkus. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kembali diamankan 2 orang PSK lainnya berinisial RS (18) dan WAW (23) yang juga merupakan rekrutan AS.

“Selain tersangka juga kami amankan barang bukti berupa 2 boarding pass kereta api, 1 unit mobil, bukti pemesanan Hotel, 1 buah flashdisk, 2 butir pil Norelut Norethisterone, dan dua lembar boarding pass,” pungkas Dir Krimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, SIK.

tsk psk

Menurut pengakuan AS, perekrutan wanita untuk menjadi PSK dengan membuat website Lowongan Kerja PSK melalui internet kemudian meminta para wanita yang melamar untuk menghubungi tersangka AS yang tertera di website tersebut guna mengirimkan foto dan video bugil kepada AS.

Adapun terhadap AS dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.