BATAM, BATAMRAYA.COM – Polisi meringkus tiga orang diduga pengedar narkoba di Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Rabu (15/7/2020) malam lalu. Sebanyak 2 Kg sabu-sabu diamankan dari tangan para tersangka sebagai barang bukti.
Tiga tersangka, Z dan M berhasil ditangkap pada dua tempat berbeda. Z dan M ditangkap di kos-kosannya di wilayah Tanjung Sengkuang. Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka tersebut, polisi kemudian berhasil mengamankan A di Sekupang.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan pihaknya mendapat 1 Kg sabu di kos-kosan Z dan M.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjung Sengkuang kemudian memburu A yang menurut pengakuan dua tersangka awal sebagai pemasok.
“Sekira pukul 01.20 wib, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Abdul di kediamannya. Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau merk Guanyinwang,” sebut Mudji
Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.