Polda Kepri Amankan 2 Juru Parkir Liar di Jembatan Barelang

oleh

pers media pungli parkir di barelang2

Batamraya.com, Batam – Pada hari Senin (7/1/19) pagi tadi, Kabid Humas Polda Kepri bersama Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus terhadap dua juru parkir liar yang berhasil diamankan dikawasan wisata Jembatan Barelang pada hari Minggu (6/1/19).

Kedua pelaku berinisial OLS dan YS berhasil diciduk berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya juru parkir liar. Keduanya pun saat sedang menghadang pengunjung yang akan memarkirkan kendaraannya dengan meminta tarif parkir sebesar Rp. 10.000,-.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga juga mengungkap bahwa selain pelaku, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yakni karcis parkir ilegal serta uang tunai sejumlah Rp. 445.000,-.

Erlangga pun meminta kepada Pemda yang menjalankan Perda Nomor 3 tahun 2018 terhadap penyelenggara dan retribusi parkir agar lebih mengawasi dan menjalankan Perda tersebut mengingat retribusi parkir merupakan salah satu pendapatan daerah yang harus diamankan dan dijaga.

No More Posts Available.

No more pages to load.