LINGGA (Batamraya.com) – Satuan Kepolisian Air Polda Kepri temukan kapal pengangkut barang diduga ilegal di Perairan Lingga pada posisi: 00′.08″ 688.S. 104′.19″. 481E, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul Pukul 16.00 Wib.
Sat Polair Polda Kepri menggunakan kapal Patroli KP 3001 memeriksa KM.Bima Jaya Gt 18 No.354./rrd yang datang dari Nipah Panjang Jambi.
Nahkoda kapal diketahui berinisial RS dengan ABK 4 orang. Di dalam kapal ditemukan muatan Daging celeng atau babi hutann serta kurang lebih 18 tong fiber ikan.
Saat dimintai keterangan, Nahkoda kapal mengaku akan membawa barang tersebut ke Batam. Nahkoda kapal juga tidak bisa menunjukan Dokumen izin resmi.
Selanjutnya kapal beserta awak kapal di Adhock ke Sekupang, Batam untuk tindak lebih lanjut oleh Subdit Gakum Polair Polda Kepri. (Ev)