Batamraya.com, Batam – Sebuah kapal tanker bernama Eastern Glory telah menabrak jembatan dua Barelang Batam, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 14.30 wib. Kapal tersebut diduga putus tali jangkar dan terbawa arus serta angin kencang saat lego jangkar tak jauh dari Jembatan II Barelang.
Adapun diketahui, kapal dengan nomor IMO 8508228 baru saja melanggar hukum pada Selasa (4/9/18) lalu didekat perairan jembatan dua Barelang Batam sekitar pukul 17.00 WIB, oleh TNI Angkatan Laut.
Kapal tanker ini diduga berlayar tak sesuai dengan dokumen berlayar dan port clearence, serta Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda yang tidak sesuai dengan klasifikasi dari kapal tersebut.
Pada saat penangkapan, turut diamankan 5.000 ton solar bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) termasuk Nakhoda kapal yang berkewarganegaraan Indonesia saat hendak memasukkan ribuan ton solar ilegal ke PT Jagat Energi yang bermarkas di kawasan Jembatan Nara Singa, Barelang.
Minyak tersebut diketahui dimuat dari MT Cougar yang dipindahkan ke MT Eastern Glory di perairan OPL.
Atas pelanggaran penyelundupan solar ini pun dijerat dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 40 miliar, sesuai UU Migas Nomor 22/2001, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran tentang ketidaksesuaian dokumen.