Peresmian Polsubsektor Siantan Utara Wilayah Hukum Polsek Palmatak Polres Kepulauan Anambas

oleh

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM– Pada hari rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 11.00 Wib Kapolres Kepulauan Anambas beserta Wakil Bupati Anambas meresmikan dan meninjau langsung Polsubpolsektor Siantan Utara di Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Siantan Utara Bpk Tarmizi, Kasatpolair Polres Anambas AKP Martias, Danramil 07 Palmatak Lettu (Inf) Hasan Basri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat. Rabu (24 /08/2022).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, tujuan dibentuknya Subpolsektor Siantan Utara tersebut yaitu sebagai bukti nyata bahwa Kepolisian ada ditengah-tengah masyarakat, serta mempermudah pelayanan masyarakat.

Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra menyambut baik atas terbentuk Polsubsektor persiapan Polsek Palmatak. Dan berharap dengan adanya Polsubsektor dapat meningkatkan Pelayanan ditengah masyarakat serta terciptanya Harkamtibmas khususnya di Kecamatan Siantan Utara. “Dengan terbentuknya Polsubsektor Polsek Palmatak di Desa Mubur, semoga pelayanan hukum akan menjadi lebih baik untuk kedepannya. Dan,dapat terciptanya Harkamtibmas ditangah- tengah masyarakat,” ucap Wan Zuhendra.

“Tujuan dari diresmikannya Subpolsektor Siantan Utara ini salah satunya yaitu untuk mempermudah pelayanan masyarakat, yang mana dulunya Kecamatan Siantan Utara ini tergabung dengan Polsek Palmatak, maka itu, dengan adanya Subpolsektor, masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh ke Polsek Palmatak, cukup ke Subpolsektor Siantan Utara saja,” jelas Kapolres

Diresmikannya Subpolsektor ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolri dengan nomor surat B/4186/V/OTL 1.1.1/2022 tanggal 31 Mei 2022. “Ini juga merupakan instruksi Kapolri, yaitu pembentukan 171 Subpolsektor dalam menciptakan Harkamtibmas di lingkungan masyarakat,” ucap Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.