TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Penangkapan Narkoba jenis Sabu (Methamphetamin) yang dikemas didalam sepatu yang dipakai pelaku berinisial SH seberat kurang lebih 522 Gram yang datang dari Negara Malaysia menggunakan kapal penumpang umum Ferry Mv.Sentosa 9 dan bersandar di pelabuhan internasional SBP Tanjungpinang, Senin (29/2/2016).
Acara press release di ruang media centre kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Tanjungpinang dan dibuka oleh kepala KPPBC Tanjungpinang Duki Rusnadi didampingi Humas KPPBC Tanjungpinang Marlon Nainggolan, Ketua P2 KPPBC Tanjungpinang Febra Paturahman dan Kapolsek Pelabuhan SBP Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.Ik
Tersangka dan Barang bukti telah diserahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk penyidikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,
Berikut barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian yaitu :
– Sabu seberat kurang lebih 522 Gram
– Sepasang sepatu warna hitam yang dipakai pelaku
– Uang rupian Rp.1.504.000,-(Satu juta lima ratus empat ribu rupiah)
– Uang Malaysia Rm.183 dan 110 sen (Seratus delapan puluh tiga ringgit malaysia seratus sepuluh sen malaysia)
Kasus Narkoba memang sudah lama menjadi sorotan oleh pihak keamanan Negara. Demi terciptanya Negara bebas Narkoba, pihak terkait tak akan segan segan memberi tindakan pada pemilik Narkoba. (Ev)