(Batamraya.com) – Penyebaran isu SARA dan hate speech merupakan salah satu strategi yang digunakankelompok kepentingan tertentu untuk mencapai target yang diinginkan. Terutama dalam menurunkan kredibelitas guna mengurangi jumlah dukungan pihak lawan.
Penyebaran isu dan ujaran kebencian tersebut, merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sertaUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain melanggar hukum, penyebaran isu tersebut juga berdampak pada meningkatnya ekskalasi politik, bahkan bisa memicu terjadinya konflik. Seperti yang terjadi pada Pilkada DKI 2017.
Isu penistaan agama yang ditujukan kepada Ahok dinilai efektif untuk menurunkan jumlah pendukungnya, misalnya. Selain itu, isu tersebut mampu memobilisasi massa untuk melakukan Aksi Bela Membela secara ekspresif di ruang publik.
Aksi itu, tidak hanya berlangsung DKI saja ketika itu, namun telah menjadi isu nasional yang sempat menimbulkan pro dan kontra. Hal ini menunjukkan bahwa isu SARA menjadi isu sensitif yang potensial untuk menjatuhkan lawan dan memecah belah bangsa. Oleh karena itu, isu agama rawan ditunggangi dengan kepentingan politik tertentu.
#IndonesiaDamai