Pengedar Sabu Pucat Ketahuan oleh Petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Dit Resnarkoba Polda Kepri menerima tersangka Kasus Narkotika Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa (2/8/2016) pukul 17.00 Wib.

IMG-20160803-WA0000(1)

Tersangka adalah seorang laki-laki warga Indonesia berinisial Ri (34) penumpang kapal Miragga Alpha dari Malaysia. Sebelumnya, Tersangka Ri (34) dicurigai saat melewati X-ray pemeriksaan barang dan badan oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dari Malaysia tapi tidak ditemukan barang yang dicurigai namun sikap tersangka yang gugup membuat petugas Bea cukai tersebut membawanya ke Rumah Sakit Awal Bross dan dilakukan terhadap tersangka rontgen menjukkan 2 benda asing ada di dalam perut Ri.

Setelah dikeluarkan oleh tersangka, benda asing itu adalah 2 bungkusan berwarna orange dan kuning masing-masing berisikan serbuk kristal di duga Sabu. Menurut pengakuan Ri akan membawa Sabu tersebut ke Aceh melalui Batam.

Kemudian Petugas Bea cukai memanggil Anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk mengamankan tersangka. Selanjutnya petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.