Pengancam Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Berhasil Diringkus Polisi

oleh

kasat reskrim

Batamraya.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengancaman terhadap Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Selasa (15/1/19) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan telah berhasil mengamankan seorang tersangka berisinial E warga Jalan Sungai Serai, Kelurahan Dompak Kota Tanjung pinang yang dilakukan setelah memiliki dua alat bukti otentik.

Satreskrim Polres Tanjungpinang juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah yang digunakan untuk merekam aksi pengancaman serta sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk menghadang mobil korban.

“Berdasar pemeriksaan sementara, tersangka mengaku kesal atas kedatangan Petugas Bawaslu ke wilayah tempat tinggal mereka tanpa meminta izin dan melaporkan kegiatannya kepada perangkat RT/RW setempat,” kata Ali.

Ali juga menambahkan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi atas pelaporan Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah, terkait dugaan intimidasi yang dialaminya pada Rabu (9/1) di Jalan Sei Serai bersama sejumlah staff ke Mapolres Tanjungpinang pada hari Kamis (10/1).

No More Posts Available.

No more pages to load.