BATAM, BATAMRAYA.COM – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Polda Kepri dan kantor Samsat Batam Centre, Bid Propam Polda Kepri melaksanakan Pendisiplinan penggunaan masker dan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi personel dan masyarakat yang akan memasuki Mapolda Kepri dan kantor Samsat Batam Centre, Rabu (19/8/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan perintah dari Bapak Wakapolri terkait penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, kantor maupun pelayanan publik di Kepolisian Polda Kepulauan Riau dan jajaran. Kegiatan ini juga menindaklanjuti intruksi dari Presiden terkait penerapan protokol kesehatan utamanya penggunaan Masker.
“Hari ini kita melakukan penegakkan disiplin terhadap Personil dan Memberikan himbauan kepada masyarakat yang datang ke Mapolda Kepri dan Kantor pelayanan Samsat Batam Centre. Hal ini juga kita terapkan kepada Personil yang bertugas di tempat-tempat Pelayanan masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Penggunaan masker ini merupakan sebuah Kewajiban bagi kita semua dengan tujuan utama adalah untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan untuk keselamatan dan kesehatan orang lain disekitar kita,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Lanjut Kabid Humas, kedepannya bagi anggota yang masih melanggar protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi sosial yakni berupa pemasangan kalung yang bertuliskan bahwa yang bersangkutan adalah pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dan selanjutnya akan diberikan tindakan disiplin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kepri AKBP Tolopan T. Simanjuntak, S.Ik, M.Si, dan Personel Subbid Provos Bid Propam Polda Kepri.