BATAM (Batamraya.com) – Anggota Polsek Batam Kota berhasil bekuk penjahat Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada hari Minggu (29/1/2017).
Pelaku berinisial RS dan MR merupakan orang terdekat korban yang telah mencongkel lemari dimana korban menyimpan dompet berisi mata uang asing senesar 17oo Dollar Singapura atau 16.000.000 Rupiah.
Karena mendapati uangnya hilang, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota dan memberi informasi kepada anggota Reskrim Polsek Batam Kota bahwa dirinya mengenal pelaku.
Atas kecurigaan korban terhadap pelaku yang merupakan buruh bangunan tersebut, maka Polisi menemui pelaku dan mengintrogasi dan menemukan sisa uang sebesar 1000 Dollar Singapura. Pelaku RS mengaku 700 Dollar Singapura sudah habis digunakannya.
Kini RS dan MR telah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.