Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wilayah Hukum Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas

oleh

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Pada hari kamis tanggal 08 Agustus 2022 pukul 10.00 Wib di laksanakan konfreensi pers oleh anggota Polres Kepulauan Anambas dan berhasil mengungkap pelaku predator dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur , Kamis 04/08/2022.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syarifuddin Semidang Sakti, S.I.K mengatakan bahwa pelaku pencabulan berinsial S (43) dengan korban anak dibawah umur sebanyak 8 orang. “Semua korban adalah anak laki-laki, dengan modus diimingi dengan uang,” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers.

Awal mulanya, Tersangka S mengajak korban ke kebun untuk memanen buah Petai. Kemudian S merayu Korban untuk mengikutinya ke kebun untuk melakukan tidakan asusila Tanpa disadari, bahwa Orang tua korban mendengar percakapan pelaku kepada anaknya yang mengarahkan ke hal yang negatif. Maka dari itu, Orang tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jemaja sehingga tersangka S diamankan pada tanggal 17 Juli lalu, ucap Kapolres.

Kapolres berharap kepada orang tua agar bisa menjaga anak-anak dengan baik, menjaga anak dari pergaulan bebas dan mengajarkan ilmu agama.
Pelaku saat ini di jerat, pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling Lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.