Penangkapan Pencuri Sepeda Motor oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang

oleh

photo_2016-03-07_13-48-37

TANJUNGPINANG(batamraya.com)- Kepolisian Resort Tanjungpinang melalui Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor dengan inisial pelaku HF 19 tahun. Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi tanggl 6 Maret 2016 LP-B/059/III/2016- Res Tanjung Pinang.

Dari informasi yang diterima kejadian pada hari minggu tgl 6 Maret 2016 sekira pkl 18.30wib, pelaku mendatangi rumah korban di jln  Raja Haji Fisabillilah Gang pulau Pandan kemudian pelaku melakukan mengambil satu unit sepeda motor yamaha RX king no pol BP 5278 TO yang sedang terparkir di depan rumah, lalu membawa kabur ke daerah industri Lobam Tanjung Uban Bintan, sekitar pukul 02.00wib tersangka di hentikan satpam Industri Lobam dan menayakan tujuan hendak masuk ke area industri, lalu pelaku segera melarikan diri dan selanjutnya satpam dan anggota polsek Bintim tanjung uban melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit Jatanras Polres Tanjung Pianng tentang septor yg di gunakan pelaku, dari hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan sepeda motor bahwa sepeda motor tersebut hasil Curanmor sesuai LP diatas.

hari ini senin tgl 7 sekira pkl 13.00 wib pelaku beserta barang bukti di bawah ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut (ig).

No More Posts Available.

No more pages to load.