Penangkapan Pelaku Kasus Narkoba oleh Polsek KKP Tanjungpinang bersama Bea Cukai dalam Operasi Gabungan

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Polsek KKP, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan operasi gabungan dengan Bea Cukai Tanjungpinang, Minggu (13/3/2016) siang tadi.

Target dalam operasi tersebut adalah penumpang Ferry dari Malaysia yang membawa narkoba dipelabuhan internasional.

IMG-20160313-WA0010

Polisi berhasil mengamankan 1 org laki-laki berinisial SW di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura  Tanjungpinang setelah dilakukan penggeledahan. Selanjutnya ditemukan modus narkoba jenis baru sabu yaitu dimasukkan ke dalam Sepatu sebelah kanan dan kiri yang dibungkus dalam plastik dilapis dengan tissue berisi butiran krystal warna putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 777 gram dari Malaysia.

Tersangka SW mengaku berangkat dari Malaysia sebanyak 5 orang, namun 4 orang temannya lagi sudah keluar terlebih dahulu dan menurut pengakuannya, 4 orang tersebut menuju Batam dengan ferry dari Pelabuhan Tanjungpinang, setelah tiba di Batam, mereka berencana untuk terbang ke Surabaya.

IMG-20160313-WA0011

Polisi langsung berkoordinasi dengan imigrasi meminta pasport dan daftar penumpang untuk mendapatkan foto. Setelah foto tersangka di dapat, anggota polisi langsung melakukan koordinasi dengan pihak petugas bandara dan Bea dan Cukai yang ada di Batam.

Berdasarkan informasi dari tersangka SW,  rombongan akan naik pesawat Lion Air jam 17.00 Wib. Kemudian informasi tersebut dikonfirmasi dari manifest penumpang di bandara Batam sesuai nama 4 orang tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kompol SUJOKO, Sik bersama dengan 2 orang anggota, 3 org anggota Sat Res Narkoba dan 3 orang dari Bea & Cukai Tanjungpinang berangkat ke Batam untuk melakukan pengembangan disana. Dan mendapati informasi ketika berada diperjalanan di kapal, keempat pelaku sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai yang berada  di bandara Hang Nadim.

Tersangka yang telah tertangkap di Batam berinisial, Sn (lk) dengan barang bukti 585 gram, Sh (pr) dengan barang bukti 530 gram, Mh (pr) dengan barang bukti 478 gram, dan Ka (pr) dengan barang bukti 480 gram jenis sabu.
Total barang bukti jenis  Shabu : 2.073 gram/ Bruto dan Total keseluruhan adalah 2.850 Bruto.

Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk ditindak lanjuti. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.