BATAM (Batamraya.com) – Dalam Kegiatan Konferensi Pers di KP. Bisma bertempat di dermaga pelabuhan Batu Ampar, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH Selasa (25/4/2017) mengungkapkan telah berhasil ditangkap 8 Kapal asing oleh Jajaran Polair Polda Kepri.
Penangkapan Kapal asing pertama pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 oleh KP. Antasena – 7006, telah menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) yaitu kapal KG 94075 TS dari Vietnam dengan barang bukti 200 Kg Ikan Campuran dan Kapal TRF 1174 dari Malaysia dengan barang bukti muatan kapal sebanyak 50 Kg Ikan Campuran. Kedua kapal tersebut telah tertangkap tangan menangkap Ikan secara Ilegal di Perairaan Indonesia. 11 Orang awak kapal beserta Nahkoda di amankan oleh Kepolisian.
Selanjutnya tangkapan kedua pada hari Senin tanggal 17 April 2017oleh KP. Bisma – 8001, telah menangkap 4 Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam di perairan Natuna / ZEEI, berikut nama kapal yang ditangkap, BD 31163 TS, BV 9445 TS, BD 31164 TS, dan BD 93293 TS. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 8 awak Kapal dan Nahkoda serta hasil tangkapan kapal tersebut di perairan Indonesia yaitu 8 Kg Cumi kering. Keempat kapal tersebut telah tertangkap tangan menangkap Ikan secara Ilegal di Wilayah ZEEI tanpa memiliki SIPI.
Tangkapan Ketiga pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017, KP Antasena – 7006 telah menangkap 2 buah Kapal Ikan Asing yaitu Nama Kapal : KH 93816 TS dengan jumlah muatan 200 Kg Ikan Campuran dan Nama Kapal : KH 95518 TS dengan jumlah muatan 300 Kg Ikan Campuran. 24 Awak kapal beserta nahkoda diamankan polisi dan kedua kapal tersebut diketahui dari Vietnam dan telah tertangkap tangan menangkap Ikan secara Ilegal di Perairaan Indonesia, sehingga kedua kapal tersebut patut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan,
Saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan ke PSDKP Batam untuk penyidikan lebih lanjut.