Penangkapan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal oleh Ditpolair Polda Kepri

oleh

KARIMUN (batamraya.com) – Ditpolair kembali menangkap kapal di tengah kegiatan patroli yang membawa kurang lebih 13 Ton kayu campuran, Selasa (23/2/2016) pukul 06.30 wib  di timur perairan pulau merak/ karimun.

IMG-20160223-WA0020

Ditpolair Kepri telah  memeriksa KM.Tanpa Nama gt 6 dan awak kapal, Nakhoda berinisial Sh (45) warga karimun, Abk 2 orang. Barang bukti berupa muatan kayu campuran kurang lebih 13 ton.

Kapal tersebut datang dari sungai tohor Riau tujuan Meral Karimun di tangkap polair karena tidak bisa menunjukkan dokumen SKHH (Surat Keterangan Hasil Hutan) dan diduga melanggar UU RI no. 18 thn 2013 ttg Pencegahan dan pemberantasan perusak Hutan, psl 83 tentang mengangkut, membongkar..dgn ancaman hukuman 5 thn dan UU RI no. 17 thn 2008 ttg Pelayaran, dgn ancaman hukuman 5 thn.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di adhock ke dermaga Ditpolair Polda Kepri Sekupang Batam. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.