Penampungan Pekerja Migran ilegal di Pulau Seribu Terciduk Polisi

oleh

33acf706-a031-4ffe-871f-eb9e3f209fa0

Batamraya.com – 12 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal diamankan Patroli rutin Kapal PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri di sebuah rumah penampungan yang berada di PuIau Seribu Kelurahan Ngenang Kec. Nongsa Perairan Nongsa Batam, Kamis (18/10/18).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan disebuah rumah penampungan di Pulau Seribu. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Erlangga membenarkan pengangkapan tersebut. Hal tersebut diutarakan dalam Konferensi Pers yang digelar siang ini di Mapolda Kepri didampingi Dir Polair Polda Kepri, Senin (22/10/18).

Kombes Pol. Drs. Erlangga  menerangkan 12 orang Pekerja Migran Indonesia illegal akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit Speed Boat yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

5 orang terkait dengan aktifitas pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal ditetapkan sebagai tersangka diantaranya  tersangka dengan inisial U (67) selaku nakhoda,  A (56 ) selaku penjaga Pekerja Migran Indonesia illegal di rumah penampungan, M (70) selaku pemiIik rumah penampungan sementara dan Pemilik Speed Boat, A B (42) selaku yang pengurus Pekerja Migran Indonesia illegal dan PS (41) selaku yang meminta uang keamanan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perorang.

Kombes Pol. Drs. Erlangga mengungkapkan kelima tersangka dijerat Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.