BINTAN (Batamraya.com) – Satuan Reserse kriminal Kepolisian Resort Bintan melakukan ekspose tindak pidana Perdagangan orang dan tindak pidana Penempatan dan perlindungan TKI yang terjadi di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Minggu (9/10/2016).
Sebelumnya, anggota Sat Reskrim Polres Bintan mengetahui aktivitas adanya tindak pidana tersebut berdasarkan informasi yang dipercaya di desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan ada sebuah rumah diduga merupakan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat anggota Sat reskrim Polres Bintan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan di dalam rumah tersebut ditemukan 12 orang yang diduga TKI ilegal asal NTT dan Flores 10 orang akan bekerja di malaysia dan 2 orang lainnya baru tiba dari Malaysia.
Dari beberapa korban diperoleh informasi bahwa mereka dijanjikan akan bekerja di perusahaan sawit di Malaysia oleh tersangka Z (33) yang berhasil melarikan diri pada saat petugas datang ke lokasi dan hasil pemeriksaan dari para saksi korban (Calon TKI illegal) bahwa mereka telah sehari tinggal di penampungan tersebut sejak hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016.
Hasil pengembangan Penyidik pada Hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 tersangka berinisial Z berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Res Bintan, Pelaku merupakan orang yang berperan sebagai penjemput dan penampung Calon TKI Illegal dimana untuk berangkat ke Malaysia per orangnya diwajibkan membayar uang sejumlah Rp 2 Juta dengan cara ditransfer ke rekening tersangka dengan perincian Rp.1.150.000 untuk angkutan ke malaysia, sebesar Rp 350.000 untuk tersangka 3 dan Rp. 500.000 untuk orang yang di Malaysia yang akan mengantarkan Calon TKI Illegal ke orang yang akan mempekerjakan Calon TKI Illegal tersebut.
Dari pengakuan tersangka berinisial Z, Rumah tersebut merupakan rumah yang disewanya sebagai penampungan sementara calon TKI dan saat ini polisi mengamankan pelaku beserta 12 Calon TKI di Polres Bintan.
Tersangka Z melanggar Pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 th 2007 tentang TPPO ancaman Hukuman min. 3 th Max. 15 tahun atau pasal 102 ayat 1 huruf a UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia degan ancaman hukuman Min. 2 tahun Max. 10 tahun penjara karena memfasilitasi dan menampung Calon TKI Illegal yang akan berangkat ke Malaysia maupun yang pulang dari Malaysia. (Ev)