Pemusnahan Sabu Hasil Tangkapan Satresnarkoba Polres Natuna

oleh

NATUNA (Batamraya.com) – Kepolisian Resor Natuna (Polres Natuna) memusnakan sebanyak 0,13 Gram Narkotika jenis sabu perkara narkotika berdasarkan LP-A /03/I/2017/Satresnarkoba/KEPRI/NTN pada tanggal 4 Januari tahun 2018 yang bertempat di Lobi Mapolres Natuna hari Rabu (07/2/2018).

Pemusnahan dilakukan secara bersama – sama oleh Wakapolres Natuna Kompol Renan, Kasat Resnarkoba AKP Ramlan Chalid, penuntut umum kejaksaaan negeri Natuna Jenda R,SH, Seketaris Dinas Kesehatan,pengendalian penduduk dan keluarga berencana  M.Faisal Hasibuan, SE dan Hakim Pengadilan Negeri Ranai Marselinus Amberito serta disaksikan oleh Personil Polres Natuna dan Para wartawan.

IMG-20180207-WA0049-300x225

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K melalui Wakapolres Natuna Kompol Renan mengatakan, sabu yang dimusnakan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan atas nama tersangka meninggal Ao alias Ap, pekerjaan PNS di Dinas Kesehatan kabupaten asal Letung 07 Mei 1981 yang di tangkap di tempat kediamannya Batu Ampar RT/RW 002/002 kel Ranai kota kecamatan Bunguran Timur.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah berdasarkan dari hasil laboratorium, jadi ini sah Narkotika sabu, dan ini masih tersegel dari dari puslabfor” ucap Kompol Renan.

Selain itu Penuntut Umum Kejaksanaan negeri Natuna Jenda R.SH mengatakan bahwa menurut ketentuan KUHAP di atur bahwa tersangka meninggal Dunia perkara tersebut Batal demi hukum.

“Berdasarkan undang undang No. 35 tahun 2009 terhadap barang bukti dapat dimusnakan untuk menutup persidangan dikarenakan tersangka meninggal dunia dan KUHAP juga mengatakan bahwa hal tersebut sah bagian dari Batal demi Hukum “Ucap Jenda R,SH

Sebelumnya tersangka Ap yang meninggal dunia ditangkap di tempat kediamannya Batu Ampar RT/RW 002/002 kelurahan Ranai kota  kecamatan Bunguran timur, pada saat hendak ditangkap tersangka tersebut melakukan perlawanan serta berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya kedalam mulutnya sebanyak 3 Paket  dan 2 paket berhasil diamankan dan dikeluarkan oleh pers satresnarkoba,  sehingga pada saat di periksa tersangka mengeluarkan Busa dari mulutnya dan dibawa kerumah sakit Umum dan dinyatakan meninggal dunia dikarenakan Overdosis.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kasat Binmas Polres Natuna AKP Puji Puryana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah Drs.Muhtar Ahcmad M.Eng, Ketua Granat Kabupaten Natuna H.Harmidi, pengacara tersangka J.Welerubun dan ketua KBP3 kabupaten Natuna H.Herman.

No More Posts Available.

No more pages to load.