BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang. Jumat (27/05/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
″Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 dengan tersangka berinisial FA, VS dan OD, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu,″ Ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 yang mana pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center Kota Batam ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama inisial FA di pintu Depan Apartemen Sharon Square Batam Center Kota Batam. Ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
Selanjutnya tersangka FA mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen Sharon Square. Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS (Perempuan) dan OD serta melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu. Kemudian tersangka FA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki suruhan Sdr. Inisial A (DPO). Jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 275,56 (dua ratus tujuh puluh lima koma lima enam) gram sabu dan yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram sabu di lobby Ditresnarkoba Polda Kepri. Sedangkan sisanya seberat 50,56 (lima puluh koma empat enam) gram yang terdiri dari 42,56 (empat puluh dua koma lima enam) gram sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian sisa hasil laboratorium untuk pembuktian di persidangan dan 8 (delapan) gram sabu untuk pembuktian di persidangan.
Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Ucap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.