BATAM (batamraya.com) – Acara pelaksanaan penenggalaman kapal ikan asing dilaksanakan di perairan pulau Momoi pada hari Selasa, (5/4/2016) pada pukul 10.25 Wib.
Acara tersebut di hadiri oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH kemudian Komandan Guskaslabar, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Komandan Lanal Batam, Komandan Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY, Komandan Yonif 134 Rider Tuah Sakti, Kapolresta Barelang, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungpinang, Ketua pengadilan Negeri kelas 1A Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri dan masih banyak tamu penting lainnya untuk menyaksikan proses penenggelaman kapal-kapal tersebut.
5 kapal ikan asing yang menjadi target penenggelaman adalah 4 kapal malaysia dan 1 kapal dari Vietnam. Kapal tersebut telah melanggar dengan masuk ke perairan Indonesia secara ilegal menangkap ikan. Kapal-kapal tersebut telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo, pasal 93 ayat (2), pasal 9 jo, pasal 85 Undang undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undan undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dan menurut putusan pengadilan, 4 kapal dari Malaysia dinyatakan bersalah yaitu KM SLFA 4586 dan SLFA 3416 tanggal 2 Maret 2016, KM. PPF609 dan KM. SLFA 4421 tanggal 7 Maret 2016. Kemudian KM. KGB 93163TS berdasarkan putusan pengadilan tanggal 23 Maret 2016 dinyatakan bersalah.
Kapal PAM giat penenggelaman kapal ikan asing berjumlah 10 kapal terdiri dari 2 kapal Dit Polair Baharkam Polri, 5 Kapal Dit Polair Polda Kepri dan 3 Kapal PSDKP.
Dalam proses penenggelaman tersebut adalah bentuk tegas dari pihak keamanan wilayah Republik Indonesia agar kapal asing lainnya tidak sembarangan masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Acara penenggelaman kapal berakhir pada jam 10.45 Wib, situasi dan kondisi aman terkendali. (Ev)