Pemilik Gudang Diperiksa Polisi Diduga Mengoplos Beras

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Gudang tempat penyimpanan beras Swalayan Pinang Lestari yang diduga melakukan pengoplosan beras di grebek oleh Unit Tipeter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (22/9/2017) siang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK , MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno , SH, SIK membenarkan telah mengamankan salah seorang pemilik gudang yang berinisial AH dalam pers release diruangan Rupatama Polres Tanjungpinang, Sabtu (23/9/2017) malam.

Dalam keterangan Ardiyanto, bahwa gudang beras AH yang bertempat di Jalan D.I Pandjaitan ditemukan salah seorang karyawan gudang yang berinisial JN melakukan pencampuran beras merek KITA kemasan 5 kg dengan merek RODA MAS kemasan 50 Kg serta beras merek Bulog kemasan 50 kg yang dituangkan dilantai.

Berdasarkan fakta yang petugas kepolisian dapatkan di gudang, adanya tumpukan beras merek RODA MAS kemasan 50 kg, Beras Bulog kemasan 50 kg, beras merek KITA kemasan 5 kg, kemudian beras Bulog Premium 5 kg serta plastik dan karung goni yang telah digunakan untuk pencampuran, serta adanya alat press listrik, terang Ardiyanto.

Saat ini AH sudah kita amankan untuk diperiksa berikut barang bukti berupa 1 buah sapu, 1 buah pisau cutter, 1 buah skop beras yang terbuat dari jerigen plastik, 1 buah spidol, 1 buah jarum untuk melubangi kantong plastik, 1 unit alat Press kantong plastik, 1 buah meja kecil, 1 buah kursi kecil, 1 buah troli, 2 buah timbangan ukuran 100 kg, 3 karung beras merek Bulog 50 kg,30 pack beras yang bertuliskan Bulog Premium 5 kg yang sudah di press, 4 karung beras merek RODA MAS 50 kg, 4 beras karung plastik 5 kg dan 2 pack / bungkus plastik biasa bertuliskan Bulog Premium 5 kg, jelasnya.

AH akan di persangkakan dengan pasal 139 ayat (1) UU RI No . 18 tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 2 dan atau pasal 3 PP No. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.