Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Tiket ke Tarif Batas Atas

oleh

ruang tunggu

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi resmi memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

Dilansir, izin ini diberikan agar keuangan perusahaan bisa tetap sehat di tengah pandemi virus corona.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan meski sudah mengizinkan, saat ini belum ada perusahaan penerbangan yang memasang harga tiket pesawat hingga menyentuh level TBA. Di sisi lain, pemerintah membatasi penumpang hanya 70 persen dari total kursi yang tersedia.

“Untuk mengimbangi karena ada pembatasan kapasitas, maka silakan kalau mau menaikkan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan,” ucap Ridwan dalam video conference, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, kondisi sekarang terbilang darurat. Maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus corona.

“Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan yang lebih banyak. Tapi entitas harus lebih sehat. Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja. Silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas,” ucap Ridwan.

Aturan soal harga tiket maskapai tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dengan aturan itu, tarif batas atas untuk rute Jakarta-Kertajati sebesar Rp1,18 juta dan harga batas bawah Rp416 ribu. Lalu, harga paling mahal untuk rute Jakarta-Surabaya ditentukan sebesar Rp3,92 juta dan terendah Rp1,37 juta.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra sempat mengeluhkan situasi keuangan perusahaan yang cukup sulit. Masalahnya, jumlah penumpang turun drastis akibat penyebaran virus corona.

Belum lagi pemerintah juga mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test untuk melakukan perjalanan. Di sini, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tak murah untuk melakukan tes PCR, yakni sekitar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta.

“Tes PCR yang Rp 2,5 juta dan beberapa sudah menurunkan harganya itu harganya lebih jauh mahal daripada (tiket) untuk bepergian,” kata Irfan.

Sebagai contohnya, harga tiket pesawat Jakarta ke Surabaya hanya sekitar Rp1,5 juta. Angkanya lebih murah ketimbang biaya yang harus dikeluarkan untuk tes PCR. “Apalagi, kalau bepergian tujuh hari yang berartiharusPCR dua kali dan biaya harus Rp5 juta, sementara perjalanan bolak-balik hanya Rp1,5 juta,”pungkas Irfan.

Sumber: CNN Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.