Pembagian Tak Merata, John Kei Perintahkan Anak Buah Bunuh Nus Kei

oleh

kasus john kei

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Dalam konferensi pers pada Senin (22/6/2020), Polda Metro Jaya mengungkapkan John Kei memerintahkan anak buah untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan perintah diberikan lantaran John Kei kecewa dengan pembagian uang hasil penjualan tanah antara dirinya dengan Nus Kei.

“Kita membuka hp (handphone) pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR,” ujar Kapolda Metro.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan dalam aksi itu, John Kei memang turut terlibat dalam melakukan perencanaan. Tak lepas dari posisi John Kei yang merupakan pimpinan kelompok.

“Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ (kelompok) kan big boss, dari situ kita bisa menduga apa perannya,” jelas Kombes Pol Tubagus.

Sebelumnya, terjadi penyerangan di dua lokasi yakni Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6/2020).

Anak buah Nus Kei, yakni ER diketahui tewas usai dibacok oleh kelompok John Kei di Cengkareng. Sementara di Green Lake City, terjadi perusakan mobil dan rumah milik John Kei.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap motif penyerangan di dua lokasi itu berawal dari perselisihan antara John Kei dengan Nus Kei. Menurutnya, mereka berdua masih satu keluarga.

“Ini dilandasi masalah pribadi antara saudara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,” tuturnya. Lebih lanjut Kapolda menyatakan bahwa masalah pribadi kedua orang ini tak kunjung selesai hingga akhirnya mereka saling mengancam melalui sambungan telepon.

Sejauh ini, polisi telah meringkus total 30 orang terkait dua aksi tersebut, termasuk John Kei. Mereka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sumber: CNN Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.