Pelaku Penipuan Cek Kosong Ditangkap Polisi Tanjungpinang

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus memberikan cek kosong yang berinisial AS (40), total kerugian sebesar Rp 84 juta yang dialami oleh korban berinisial Hm.

IMG_8860-1024x768

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro SH, S.IK, MH menjelaskan saat release di ruangan Rupatama Polres Tanjungpinang, kejadian ini berawal pada saat pelaku ini membeli bahan-bahan bangunan di toko korban, dengan memberikan beberapa cek Bank kepada korban, tetapi saat korban ingin melakukan penukaran di Bank tersebut ternyata cek tersebut kosong.

“Ada 2 cek kosong, dengan nilai seluruhnya Rp 84 juta, ” terang Ardiyanto yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Aiptu Fredi Simanjuntak di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu( 2/9/2017) siang.

Mengetahui ceknya tidak dapat ditukarkan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Bestari, dengan nomor LP/419/VII/2013/Kepri/RES TPI/SPK-Polsek Bestari/tanggal 11 Juli 2017.

‎”Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan mengirimkan SPDP ini kepihak kejaksaan dan proses ini cukup lama, sehingga kita menunggu dari  Jaksa ‎penilai dan sehingga P21 terbit tanggal 29 agustus 2017,” Ungkap Adriyanto.

Dari tangan korban polisi mendapatkan barang bukti berupa satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor Cek MCB 797427 tanggal 14 Desember 2012 dan surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank UOB BUANA KCP Bintan tanggal 18 Januari 2013 dengan sandi Bank 0230677, satu lebar cek Bank Muamalat dengn nomor cek MCB 797428, dua lembar surat jalan serta satu lembar nota penagihan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.