TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Unit Jatanras Polres Tanjungpinang menangkap pelaku yang diduga pelaku jambret, Kamis (10/3/2016) jam 13.00 Wib
Kejadian bertempat di jalan WR Supratman (kijang lama) sesuai dengan laporan korban di Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial AK (44) seorang buruh warga jln. Kota piring Gang putri ledang Tanjungpinang Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telàh menyita barang bukti yang menjadi kerugian korban berupa 1 unit handpone merk Asus warna putih, 1 buah tas kecil warna pink, 1 buah dompet warna hitam berisi kartu indentitas korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut. (Ev)