BATAM (batamraya.com) – Telah sekian lama perempuan berumur 16 tahun ini menjadi budak pemuas nafsu bejat tersangka NS (30) Pria warga Galang Batam.
Sejak Oktober dan November tahun 2015 lalu, Korban sebut saja Bunga menyembunyikan kejadian yang dilakukan tersangka kepadanya sebelum Abangnya mengetahuinya.
Sebelumnya Bunga bertemu tersangka NS di pinggir jalan kampung Pasir Panjang kecamatan Galang lalu korban danNS mengajak Bunga bercerita selanjutnya NS merayu Bunga hingga akhirnya NS berhasil menyetubuhi Bunga setelah itu Bunga diberi uang.
Berdasarkan pengakuan Bunga saat ditanya abang Bunga, NS melakukan perbuatan tersebut sudah lebih dari 3 kali dan Abang Bunga langsung melaporkan NS ke Polsek Galang tanggal 19 April 2016.
Anggota Reskrim Polsek Galang langsung menjemput NS dan membawanya ke Kantor untuk ditindak lanjut pada Jumat (22/4/2016). Berdasarkan keterangan Polisi, Tersangka telah benar melakukan pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi dari bulan Oktober 2015 hingga November 2015 melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ev)