LINGGA (Batamraya.com) – Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H menegaskan kesiapan Polres Lingga dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penegasan ini dinyatakan dengan dilakukannya himbuan dan pembagian brosur akan ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh jajaran Polsek yang ada di Kabupaten Lingga.
Dalam menghimbau masyarakat, kali ini Polsek Dabo Singkep memilih untuk melaksanakan patroli mengunjungi tempat tempat keramaian, dan tempat wisata sambil menghimbau masyarakat untuk berhenti untuk membakar hutan dan lahan lewat pengeras suara. Tidak ketinggalan juga, Polsek Dabo Singkep mengajak Patroli Engku Putri Polres Lingga untuk turut serta menghimbau masyarakat, Rabu (21/2).
“Kepada seluruh masyarakat Dabo Singkep, Kami jajaran Polsek Dabo Singkep menghimbau kepada seluruh lapisan masyarat. Sehubungan dengan musim kemarau yang sedang melanda wilayah Dabo Singkep, agar masyarakat yang memiliki kebun dan lahan untuk tidak melakukan pembakaran, karna hal tersebut melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan pidanan penjara 15 tahun dan denda 15 miliyar, dan UU No. 39 tahun 2014 tentang pekebunan dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar”, ucap BRIPTU Rizali menyuarakan himbuan kepada masyarakat Dabo Singkep.
Sesekali patroli Polsek Dabo Singkep bersama dengan patroli Engku Putri berhenti di tempat keramian dan memberikan brosur untuk berhenti membakar hutan dan lahan, serta menempel brosur tersebut.
Saat ditemui, Kapolsek Dabo Singkep mengatakan kita akan tetap mengedepankan upaya preventif atau pendekatan. Jika tingkat kesadaran masyarakat sangat cukup baik dan meningkat, maka akan jauh lebih minim kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Akan tetapi jika upaya ini sudah dilakukan dan masyarakat tetap saja membakar lahan, maka siap-siap saja ditangkap polisi untuk bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum,” tuturnya.