BATAM (Batamraya.com) – Memasuki tahapan Ops Mantap Praja Seligi 2018 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Tanjungpinang, Pasangan Calon atau Paslon yang akan maju harus melewati tahapan – tahapan yang telah ditentukan.
Dimulai dengan tahapan Deklarasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 -10 Januari 2018 lalu, 3 Paslon yang terdaftar dipastikan akan maju pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Tanjung Pinang. Selanjutnya Para Paslon harus menunggu pengumuman penetapan pasangan calon dan nomor urut Paslon pada tanggal 12-13 Februari 2018.
Tahap Kampanye yang akan dimulai pada tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018, para Paslon akan menyelenggarakan kampanye terbuka, rapat umum dan rapat tertutup. Selanjutnya para Paslon memasuki tahap masa tenang pada tanggal 24 – 26 Juni 2018. Distribusi logistik Pemilu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diharapkan tepat waktu pada hari terakhir masa tenang para Paslon yakni pada tanggal 26 Juni 2018.
Pada tanggal 27 Juni 2018 tibalah pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Dilanjutkan dengan tahap rekapitulasi dan pengumuman hasil oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian tahap rekapitulasi dan pengumuman hasil di KPU dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 Juli 2018. Penetapan pemenang calon Wako dan Wawako serta dan pelantikan calon Wako dan Wawako akan mengikuti jadwal MK.
Terselenggaranya pemilihan walikota dan wakil walikota Tanjung Pinang Tahun 2018 dengan tahapan kegiatan dari pendaftaran, penetapan paslon, pencabutan nomor urut, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan dan rekap suara, penetapan hasil pilkada sampai tahapan pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih diharapkan dapat berjalan dengan aman dan lancar dengan adanya Operasi Mantap Praja Seligi Tahun 2018.