OTT Polda Kepri Amankan Dollar Amerika Sejumlah US$ 9.200,-

oleh

kasus suap

Batamraya.com, Batam – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Pendopo Polda Kepri yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimsus tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Suap “Uang Kelancaran” dari PT. Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP Pulau Sambu Batam, Senin (5/11/18).

Diketahui Kepala KSOP Pulau Sambu Batam yang baru menjabat sejak bulan agustus 2018 telah memberikan “uang kelancaran” tersebut kepada pihak PT. Garuda Mahakam Pratama untuk melaksanakan kegiatan keagenannya.

kasus suap1

Adapun pada konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka berinisial TS dan ESH dan barang bukti berupa uang sebesar US$ 9.200,- dalam bentuk pecahan US 100,- (Dollar Amerika).

“Proses pemberian uang suapnya selalu dilakukan di Jakarta, dan jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan.” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga.

Erlangga juga menyebutkan bahwa tersangka mengaku untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah dibayarkan kepada pihak PT. Garuda Mahakam Pratama.

“Tim sidik sudah saya luncurkan juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melakukan penggeledahan di kantor PT. Garuda Mahakam Pratama dan (KSOP) Pulau Sambu Batam.” tambah Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Effendi.

Atas perbuatannya, keduanya pun dikenakan Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.