Nyinyir Soal Wiranto di FB, Auliansyah Digiring ke Polres Tanjungpinang

oleh

ite

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Seorang pria dengan akun facebook bernama Auliansyah diamankan di Polres Tanjungpinang. Hal ini berawal dari statusnya yang mengomentari insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto belum lama ini.

Pada postingannya, Auliansyah menulis “Di tusuk ya..sementara ada bayi di kampak, dokter dibakar, dibunuh di wamena senyap saja, ini kok heboh sekali,”. Hal tersebut diduga kuat mengarah pada peristiwa penusukan Wiranto.

Satreskrim Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pemilik akun tersebut.

“Auliansyah akhirnya berhasil diamankan di salah warung kopi Kilometer 8 tak lebih dalam 1×24 jam, dibuatkan surat berita penangkapan,” ungkap AKP Efendri Ali, Selasa (15/10/2019).

Namun kabar baiknya, Auliansyah tidak ditahan. Namun dikenakan wajib lapor. Pihak kepolisian pun akan menentukan sikap setelah melakukan gelar perkara.

“Untuk kasusnya sendiri masih di dalami, tetapi dugaan sementara melanggar UU ITE 27 ayat 3. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa prajurit TNI, bahkan Komandan Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya, bahkan dikenakan hukuman akibat para istri mereka menulis status dengan opini negatif dan konten tak sopan di media sosial terhadap musibah yang terjadi kepada Menkopolhukam Wiranto baru-baru ini.

Untuk kasus ini memang diberlakukan dua aturan hukum, yakni hukum militer dan hukum sipil untuk para istri mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.