MoU antara Mabes Polri dan BP Batam, 4 Kawasan Industri Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Telah berlangsung penandatanganan MoU Nota kerjasama pengamanan OBVIT ( Obyek Vital) kawasan industri Pulau Batam antara BP Batam dengan Mabes Polri.

Acara penandatangan MoU diadakan di Swiss Bell Hotel, Harbour Bay, Jodoh, Batam Kepulauan Riau, Kamis (9/8/2018) pagi.

4F300436-DA3B-470B-A620-372674E09F0C

Kini dari 25 kawasan indusri yang terdaftar Pulau Batam masih 4 kawasan industri yang sudah masuk dalam OBVIT.

Demikian disampaikan Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Oka Simatupang usai penandatanganan MoU Antara BP Batam dengan Mabes Polri, yang disejalankan dengan peluncuran Layanan Mobil Keliling (BLINK) BP Batam.

Oka mengatakan bahwa 4 Kawasan Industri yang sudah menjadi Obyek Vital Nasional atau yang mendapatkan pengamanan dari mabes polri, dari sisi pemasaran jauh lebih diminati para investor. hal itu terlihat dari minat investor untuk menempati kawasan OBVIT Nasional sangat sebagai tempat usahanya.

”Empat kawasan industri yang sudah ditetapkan menjadi obyek Vital (Obvit) yakni kawasan Industri Panbil, Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Kabil dan Kawasan Bintang industri ,” Terang Oka didampingi Kepala BP Batam Ir Lukita Dinarsyah Tuwo dan Brigjen Pol Eddy Tambunan mewakili Mabes Polri dan Polda kLKepri

Oka berharap kepada kawasan kawasan industri lainnya yang belum berstatus Obyek Vital Nasional bisa segera menyusul dengan mempersiapkan persyaratan yang ditetapkan mabes Polri.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi kawasan indutri untuk bisa menjadi Obyek Vital Nasional yakni Kawasan industri harus memiliki Menejemen pengelola, Mengantongi Izin Yang sah jadi Kawasan Industri, Meliki Pintu Masuk dan Keluar yang ditentukan Mabes Polri, Pagar dan lain sebagainya.”ujarnya.

Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Brigjen Eddy Tambunan mengatakan bahwa 4 kawasan industri yang ditetapkan menjadi obyek vital nasional karena bersifat strategis bagi perekonomian nasional dan memenuhi hajat hidup masyarakat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

”Sebenarnya Polri selalu siap memberikan pengamanan bagi setiap obyek, tetapi dengan adannya nota kerjasama ini antara BP Batam dengan Mabes polri, tentunya membangun kepercayaan ( Image) kepada investor,” ujarnya.

Kepala BP Batam Ir Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan bahwa investor yang masuk ke Batam tahun 2018 jauh lebih meningkat dibanding dengan periode tahun lalu.

” Target investasi tahun 2018 ditetapkan sebesar USD 700.000.000,- Sampai Bulan Juli 2018 Sudah Terealisasi Sebesar USD 391.000.000,- kita harapkan sampai akhir tahun ini target tersebut bisa terlampaui atau paling tidak dapat tercapai.” ujar Lukita (red/ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.