TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Anggota Polrees Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan dasar laporan polisi LP/134/V/2016/ pemcurian yang terjadi tanggal 29 Mei 2016.
Korban bernama Murniati melaporkan kejadian kehilangan motor miliknya ke kanto yang dipakai oleh anaknya terjadi di warnet sinar murni km.7 Tanjungpinang.
Kemudian Anggota Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AS (17) dan AA (17) pada hari Rabu, (21/7/2016).
Menurut anggota Polres Tanjungpinang, Tersangka AS melakukan pencurian dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan AA mengaku membeli motor tersebut sehingga dikenai pasal 480 KUHP dengan acaman penjara selama 4 Tahun.
Saat ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit motor honda beat warna merah di Polres Tanjungpinang untuk di proses lebih lanjut. (Ev)