Minta Biaya Pemasangan Daya Listrik Baru, 2 Pelaku Terseret OTT Pungli

oleh

bb1

Batamraya.com, Anambas – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Tim Unit Penindakan Pungli (UPP) Kab. Kep Anambas berhasil menangkap 2 pelaku saat sedang melakukan aksinya, Senin (26/11/18).

Kedua pelaku yakni MA (33) selaku pegawai PT. Dredolf Biro Pembangkit Listrik Kep. Anambas dan IL (31) selaku pegawai out sourching di PLN Kep. Anambas yang tertangkap saat OTT pungli berupa permintaan biaya pemasangan daya baru listrik PLN kepada masyarakat.

bb

Adapun keduanya tertangkap tangan saat sedang menerima uang dari A (39) untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp. 2.800.000 di Kantor PLN Tarempa Jl Ahmad Yani Laut Kel. Tarempa Kec. Siantan.

Atas perbuatannya, keduanya akan dikenakan Pasal 378 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan/atau ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 56 lembar uang pecahan Rp.50.000,- masih berada di Kantor Kepolisian Resor Kep. Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.